TERDAKWA OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN

Kuburan Ditambang, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Punaryo saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penambangan ilegal di areal Kuburan Muslimin Kebun Agung, RT 03, Lempake, Samarinda, Senin (16/7/2018) siang.

Agenda sidang memasuki pembacaan replik dari Jaksa Penutut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, atas pledoi Penasehat Hukum terdakwa Punaryo Bin Samin (55) yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa dalam perkara nomor 444/Pid.Sus/2018/PN Smr yang telah dibacakan pada sidang yang digelar, Kamis (5/7/2018).

Dalam tuntutannya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menutut supaya Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota AF Joko Sutrisno SH MH dan Hendry Dunant Manuhua SH yang mengadili perkara ini, supaya menyatakan terdakwa Punaryo Bin Samin bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral Batubara, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjatuhkannya pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan JPU tidak berhenti sampai di situ, terdakwa yang saat kasus ini disidangkan masih bekerja sebagai anggota Polri juga dibebankan untuk membayar uang denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kemudian barang bukti berupa 2 exemplar perjanjian sewa unit Exavator, dan 2 unit Exavator merk Komatsu PC 200 dikembalikan kepada Rudiyanto Tan, sedangkan uang tunai Rp30 Juta dirampas untuk Negara. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomo 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam dakwaan kedua.

Punaryo yang pada saat pembacaan replik tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) diminta Ketua Majelis Hakim, untuk menyampaikan dupliknya pada sidang yang dijadwalkan digelar Rabu (18/7/2018). Apa bila PH terdakwa tidak menyampaikan dupliknya saat itu, maka terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya.

Usai sidang, kepada HUKUMKriminal,Net JPU Cendi Wulansari mengatakan pada intinya repliknya tetap pada tuntutannya.

“Intinya replik tadi tetap pada tuntutan,” beber Cendi sebelum meninggalkan Pengadilan.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan dijadwalkan Ketua Majelis Hakim sehari sesudah agenda sidang pembacaan duplik. (HK.net)

Penulis : Lukman