Hasil Curi Helm Buat Beli Sabu

Sempat Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Helm Diamankan

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Tersangka RD dengan barang bukti helm yang dicurinya. (foto : Setyo)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : RD (46) tertangkap basah oleh warga saat melancarkan aksi pencurian helm di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (15/11/2020) malam.

Untuk menghindari amukan warga, pelaku pencurian helm tersebut diamankan ke Pos FKPM Kelurahan Pelita Samarinda, yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak yang berwajib.

RD yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) di salah satu Supermarket di Samarinda tersebut, tertangkap basah berusaha mencuri helm yang sengaja diletakkan warga sebagai umpan.

Ketika pelaku beraksi langsung disergap oleh warga setempat, dan beruntungnya Anggota FKPM Pelita Segera datang untuk mengamankan pelaku.

“Setelah mendapat laporan dari warga ada pencurian helm, kami langsung ke TKP untuk segera mengamankan pelaku yang sempat dimassa oleh warga sekitar, di pos akan kami berikan sanksi sosial terlebih dahulu sebelum kami serahkan ke pihak kepolisian,” kata Marno, Ketua FKPM Kelurahan Pelita kepada HUKUMKriminal.net.

Usai dimintai keterangan pelaku mengaku sudah beraksi di 3 lokasi, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3buah helm yang sudah dicuri. Pelaku pencurian tersebut diketahui sebagai “pemain lama” karena sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, dari hasil penjualan helm curian tersebut digunakan untuk membeli Sabu.

Baca juga : KPK Tuntut Terdakwa Terduga Penyuap Oknum Pejabat Kutim

“Dari keterangan pelaku dirinya sudah 1,5 tahun mencuri helm, dan dari hasil curian tersebut diketahui untuk membeli barang haram yaitu Sabu,” kata Marno lebih lanjut.

Supaya ada efek jera pelaku diberikan sanksi sosial dengan membersihkan sampah di parit sekitar Pos FKPM Pelita, yang selanjutnya akan diserahkan kepihak Kepolisian untuk diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (HK.net)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *