Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Aliansi Mahakam dan Polisi Bentrok Dalam Unjuk Rasa Tentang Omnibus Law
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Aksi Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda, berakhir ricuh, Kamis (5/11/2020).
Peristiwa bentrokan bermula saat massa aksi mencoba memasuki halaman Kantor DPRD dengan merusak pintu pagar, Polisi yang berjaga di lokasi langsung mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan Mobil Water Canon dan menembakkan air.
Tidak tinggal diam, massa aksi membalas dengan melemparkan batu ke arah Polisi. Lagi-lagi aksi tersebut di balas oleh Polisi dengan menembakan Gas Air Mata ke arah demonstran, akibatnya para mahasiswa memilih mundur dan menyelamatkan diri.
Tidak hanya sampai di situ, Polisi dari Brimob Polda Kaltim dengan menggunakan Motor Trail juga dikerahkan untuk mengejar mahasiswa hingga ke simpang Jalan Ulin. Sekitar Pukul 18:20 Wita, mahasiswa berhasil dipukul mundur dan mereka menarik diri ke titik kumpul di Halaman Islamic Center Samarinda.
Dalam aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut, sebanyak 6 orang diamankan Polisi, 1 orang di antaranya diamankan karena membawa senjata tajam (Sajam). Polisi juga mengamankan 2 orang yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan pantuan HUKUMKriminal.net, beberapa mahasiswa yang diamankan mengalami luka di bagian kepala, mereka mendapatkan perawatan dari tim medis dan selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Polisi untuk ditindaklanjuti.
Kabag Humas Polresta Samarinda AKP Annisa Prastiwi mengatakan, pihaknya terpaksa membubarkan aksi tersebut, lantaran massa aksi melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pengrusakan pintu pagar Kantor DPRD. Tidak hanya itu, menurut Annisa, para mahasiswa juga melemparkan Bom Molotov ke arah Polisi.
“Kami terpaksa membubarkan paksa aksi mahasiswa, karena melakukan aksi anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum. Kami juga mengamankan 6 orang, ada yang membawa Sajam dan ada juga yang masih berstatus pelajar,” ujar Humas Polresta Samarinda Akp Annisa Prastiwi di lokasi aksi.
Baca juga : Keberatan Dewan Pers Soal Pembahasan RUU KUHP Didukung Ketua Umum SMSI
Sebelumnya, Humas Aksi Ricardo mengatakan dalam aksi tersebut pihaknya mendesak pemerintah agar mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam aksi kali ini pihaknya juga menargetkan untuk masuk gedung DPRD Kaltim untuk melakukan Sidang Rakyat.
“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena setelah kami pelajari, banyak pasal-pasal yang bermasalah dan merugikan rakyat. UU Omnibus Law hanya menguntungkan kapitalis, oleh karena itu kami akan masuk di gedung DPRD untuk melakukan sidang rakyat, karena wakil rakyat tidak berpihak lagi kepada masyarakat,” jelasnya. (HK.net)
Penulis : Amin Gladis
Editor : Lukman