SEMBUNYIKAN SABU DALAM TOPLES

Kuasai Sabu 7,74 Gram, Petugas Lapas Narkoba Tangkap Narapidana

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Yudi Efendi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bayur di Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku peredaran Sabu di dalam Lapas tersebut.

Teranyar, petugas Lapas yang berada di Jalan Padat karya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara ini menangkap Yudi Efendi (34) saat melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus Sabu seberat 7,74 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam toples plastik warna putih.

Terungkapnya penangkapan terhadap teduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui setelah tersangka diserahkan ke Polresta Samarinda, Senin (3/12/2018) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Pelimpahan tersangka inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Selasa (4/12/2018) pagi.

“Benar, anggota Resnarkoba mendapatkan limpahan dari Lapas Bayur Samarinda,” kata Ipda Edi.

Selain Sabu, dari tersangka yang beralamat di Jalan Bangun Mulyo, RT 10, Kelurahan Penajam Paser Utara, Waru, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah plastik, 1 buah Toples plastik warna putih, dan 1 Hp Samsung lipat warna hitam.

Atas peritiwa ini, tersangka yang hanya sempat mengenyam pendidikan sampai SD terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman