Syam : Tidak Sah Secara Hukum

Eksekusi Pengosongan Lahan Siradj Salman Samarinda Nyaris Ricuh

Berita Utama Pengadilan Perdata
Café Kepuhunan Kopi terpaksa dibongkar sebagai dampak eksekusi Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan keputusan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN smr. (foto : Lukman)
Café Kepuhunan Kopi terpaksa dibongkar sebagai dampak eksekusi Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan keputusan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN smr. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Akhirnya Pengadilan Negeri Samarinda melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (20/12/ 2022) pagi.

Proses pelaksanaan eksekusi inipun diwarnai aksi protes dan penolakan dari Kuasa Hukum, baik Kuasa Hukum penyewa lahan maupun Kuasa Hukum James Tuwo yang mengklaim lahan yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan keputusan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN smr, adalah milik James Tuwo. Bukan milik H Fazri sebagaimana Putusan Perkara Perdata Nomor 40 tersebut sudah dibatalkan, sejak keluarnya Putusan Perkara Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN Smr.

Meski negosiasi sempat dilakukan antara Tim Kuasa Hukum dengan pihak Pengadilan Negeri Samarinda melalui Ketua Panitera eksekusi Hadi Riyanto alot, namun tidak menemukan solusi.

Kuasa Hukum minta lahan yang sudah berdiri beberapa bangunan cafe itu untuk tidak dieksekusi, karena mereka punya bukti dan alasan kuat. Telah menang dalam Perkara Nomor 71, yang membatalkan Perkara Nomor 40 itu.

Di sisi lain Panitera eksekusi berdalih tetap akan melaksanakan eksekusi sebagaimana Putusan Perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN smr milik H Fazri, yang menang dalam Gugatan terhadap Iskandar, Halid Abbas, Sheila dan Olan Zulkipli. Dimana Putusan tersebut, H Fazri dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah yang memiliki 2 sertifikat dan 1 surat penguasaan tanah.

“Eksekusi ini tidak sah secara hukum, silakan saja kalau kalian tidak mau dengar. Kami tidak menjamin bila terjadi apa-apa,” ucap Syam, salah satu Tim Kuasa Hukum James Tuwo yang terlihat kesal.

Baca Juga :

Tim PN Samarinda yang didampingi aparat Kepolisian dan TNI dalam rangka mengamankan proses eksekusi, akhirnya membacakan hasil Keputusan Perkara Nomor 40 melalui pengeras suara. Kendati Tim Kuasa Hukum terus melayangkan protes dengan dalih hukum yang mereka miliki, namun protes tersebut tidak direspon.

Aksi protes di tengah pembacaan Putusan Perkara Nomor 40 inipun nyaris ricuh, tapi kesigapan petugas mampu meredamnya dan meminta para pihak untuk tidak berbuat anarkis yang dapat melanggar hukum.

Usai Putusan Perkara Nomor 40 dibacakan pihak Pengadilan. Tim eksekusi langsung bergerak melakukan pengosongan lahan.

Pihak penyewa lahan diberi kesempatan untuk mengeluarkan barang miliknya sendiri secara sukarela. Tim PLN dan PDAM bergerak melakukan pemutusan jalur listrik dan air di tempat tersebut. Sedangkan alat berat sudah disiapkan untuk dikerahkan melaksanakan pembongkaran bangunan. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *