POLISI TEMUKAN SABU SAAT DIGELEDAH

Terima Kiriman Termos Nasi, 2 Orang Napi Narkoba Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka dengan barang bukti yang disita petugas Lapas Narkoba Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Piket Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima limpahan dari Lapas Narkotika Samarinda kasus penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Selasa (19/2/2019).

2 orang ditangkap di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara dalam kasus ini masing-masing Rusman (38) dan Dodi Hartono (30), keduanya merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto membenarkan hal tersebut, pelimpahan terjadi sekitar Pukul 20:00 Wita.

Kronologis penangkapan di Lapas berdasarkan laporan tersebut dijelaskan, sekitar Pukul 18:00 Wita jajaran Subsi Kamtib dan regu pengamanan melakukan pemeriksaan barang titipan berupa 1 buah Termos Nasi.

“Saat dilakukan pengecekan pemeriksaan diketemukan dua bungkus Sabu seberat 8,87 Gram/Brutto dan dua buah pipet kaca,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (20/2/2019) siang.

Pada Rusman ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung warna putih, sedangkan terhadap Dodi Hartono ditemukan barang bukti 1 unit HP Nokia warna hitam.

Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya kembali terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

  Penulis : Lukman