Tersangka S Terancama Pasal Pengedar
19 Poket Sabu Diamankan Polisi Samarinda dari Tangan S

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Kahoi B, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKrimiknal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024.
“Pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa di Jalan Kahoi B, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu,” jelas Rizal, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
- Ditahan Kejati Kaltim, Mantan Kepala BPKAD Kutim Tersangka Korupsi
- Dirut PT MJC Dituntut 13 Tahun Penjara, Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT
- Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu
Setelah dilakukan Penyelidikan, sekitar Pukul 23:00 Wita, pelapor dan saksi memasuki rumah sesuai dengan alamat yang dimaksud.

Ditemukan seorang 1 orang laki-laki yang sedang duduk seorang diri di ruang tamu yang mengaku berinisial S (38).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet kecil warna biru yang berada pada genggaman tangan kanan S. Berisikan 19 poket Narkotika jenis Sabu seberat 7,79 Gram/Brutto, yang terbalut 1 lembar tisu putih, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman