Uang Tunai dan Timbangan Digital Dirampas
Kuasai 7 Poket Sabu, Terdakwa Helmi Dituntut 6 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Helmi Saputra alias Emmi Bin Mashud Ismail dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 6 tahun penjara, Rabu (8/9/2021) sore.
Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH, didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH di Pengadilan Negeri Samarinda, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Helmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Tanpa ijin dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 4,71 Gram/Netto, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helmi Saputra alias Emmi Bin Mashud Ismail dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Sudarto dalam Tuntutannya.
Terdakwa Helmi nomor perkara 548/Pid.Sus/2021/PN Smr juga dituntut membayar denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pidana penjara.
Menyatakan barang bukti berupa 7 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 8,91 Gram/Bruto, 2 bendel plastik klip, 1 unit Timbangan digital merk Acis, 1 Tas pinggang merk Sipreme, 1 unit HP merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp400 Ribu dirampas untuk negara.
“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” kata JPU dalam Tuntutannya lebih lanjut.
Baca Juga :
-
Dandim 0909/Kutim Berganti, Letkol CZI Heru Gantikan Letkol Czi Pabate
-
Lantaran Narkoba, Resty Dihukum 8 Tahun Penjara
Awal kasus ini bermula saat Terdakwa Helmi ditangkap di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Sabtu (27/2/2021) sekitar Pukul 20:00 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Menanggapi Tuntutan tersebut, Terdakwa Helmi melalui Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan mengatakan, pembelaan akan disampaikan secara tertulis.
“Izin Yang Mulia, pembelaan secara tertulis,” kata PH terdakwa.
“Seminggu Bu ya,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi, Rabu (15/9/2021). (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman