Mengaku Khilaf

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung 21 Kali

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka PB di hadapan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang ayah di Samarinda Kalimantan Timur tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pria berinisial PB (54) warga Jalan Pangeran Suryanata ini diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 21 kali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian, aksi itu dilakukan sejak Maret hingga Desember 2019. Kasus ini terungkap setelah Melati (nama samaran) sering kabur dari rumah dan menginap di rumah temannya, mengetahui hal itu ibu korban lalu menjemput anaknya dan menanyakan perihal alasan ia kabur. Di sinilah awal mula korban menceritakan semua perbuatan bejat ayah kandungnya.

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Ulu. Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu M Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil visum dokter alat vital korban mengalami sobek, bahkan dari pengakuannya, korban disetubuhi oleh ayahnya sebanyak 21 Kali.

“Korban mengaku disetubuhi oleh ayahnya 21 kali, sementara pengakuan tersangka hanya 3 kali. Itupun pengakuannya tidak memegang tidak memasukkan, tapi hasil visum dokter bahwa alat vital korban mengalami sobek,” ujar Ridwan, Jum’at (20/12/2019).

Lanjut Ridwan, aksi pelaku juga diperkuat oleh kesaksian teman korban yang saat itu sedang menginap di rumah korban.

“Teman korban mendengar suara desahan saat pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban, saat itu kondisinya gelap jadi temannya hanya mendengar suara itu,” jelasnya.

Sementara pelaku saat dikonfirmasi mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sudah lama pisah sama istrinya.

“Saya khilaf, saya sudah lama pisah sama istri saya, jadi memang tiap hari saya tidur sama anak saya,” ujar pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Ulu. Pelaku dijerat Pasal 82 dan 83 UU 35 taun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *