KASUS PENGGUNAAN SPPT YANG DIDUGA PALSU
Terdakwa Membantah, Saksi Sebut Ada di Register
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Saksi keenam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 956/Pid.B/2018/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda yang mendudukkan Saripuddin alias La Bario (43), Lurah Gunung Lingai, Samarinda di kursi terdakwa, adalah Halilul Rahman, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (26/11/2018) siang.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, saksi menjawab sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pehasehat Hukum (PH) terdakwa yang terdiri dari 4 orang.
Dalam kesaksiannya, Halilul menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejari Samarinda tentang lokasi tanah Frengky yang terdiri dari 5 surat, saksi mengatakan di Makroman.
“Apakah itu tercatat di Sambutan? (Kecamatan) ” tanya Yudhi.
“Ada di register,” jawab saksi.
“Kalau tanahnya Pak Frengky sendiri masuk wilayah mana?” tanya Yudhi.
“Ya Makroman,” jawab saksi.
Menjawab pertanyaan salah seorang Penasehat Hukum (PH) terdakwa tentang siapa yang menunjuk itu tanah Frengky usai pertemuan di DPRD, Halilul yang ikut ke lokasi mengatakan warga yang ada di situ. Sedangkan Frengky tidak ada di situ.
“Siapa menunjuk tanah itu tanah Pak Frengky?” tanya PH terdakwa.
“Itu warga semua yang punya tanah di situ,” jawab saksi.
Di ujung persidangan, terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan keterangana saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar. Namun saksi bersikukuh tetap pada keterangannya mengingat sumpah.
Saripuddin alias La Bario (43), didakwa JPU dengan dakwaan Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua. Dan Pasal 385 Ke-4 KUHP, dakwaan Ketiga.
Berita terkait : Sidang Lurah Gunung Lingai, Saksi : Nomor Ada Tapi Bukan Atas Nama Terdakwa
Dari data yang dihimpun awak media ini, diperoleh informasi tanah yang diklaim Frengky Eriadi sebagai miliknya berdasarkan surat keterangan pelepasan hak atas tanah nomor : 590/541/KASI/III/04 tanggal 03 Maret 2004 dari Yasmin. Kemudian nomor : 590/540/KASI/III/04 tanggal 03 Maret 2004 dari Samijo. Nomor : 590/2101/KASI/III/04 tanggal 23 Agustus 2004 dari Samijo. Nomor : 590/2337/KASI/III/04 tanggal 23 Agustus 2004 dari Agus Mulyadi. Dan nomor : 590/911/KASI/III/04 tanggal 31 Maret 2004 dari Arbainsyah.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (28/11/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi. (HK.net)
Penulis : Lukman