Polisi Temukan 18,73 Gram Sabu
Pengembangan Kasus Narkoba Seret Terdakwa ke Meja Hijau
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu di Samarinda semakin merajalela. Perdagangan obat terlarang ini kian tumbuh subur meski aparat kerap melakukan penangkapan, bahkan merekapun (pengedar) sudah berani membuka loket penjualan di ruang publik seperti pasar dan tempat lainnya.
Para pengedar ini terbilang cukup lihai menyembunyikan kedoknya. Mereka baru bisa ditangkap apabila sudah menjadi target atau pembeli barang haram ini lagi apes. Seperti halnya yang dialami Hayun alias Buyung (32), warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bahkti, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang.
Hayun baru bisa ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus atas asal-usul kepemilikan Sabu yang ada di tangan Aspian Noor (berkas terpisah), yang lebih dulu ditangkap pihak Kepolisian Polda Kaltim.
Kini Hayun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, untuk diadili atas perbuatannya melakukan tindak pidana Narkotika, Kamis (4/7/2019).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyo SH yang menyidangkan perkara nomor 556/Pid.Sus/2019/PN Smr, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejati Kaltim mendakwanya dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Hayun ditangkap Polda Kaltim berkat pengembangan kasus yang dilakukan penyidik. Dia diringkus di Jalan Tri Kora, Gudang Pasar Moderen, Kelurahan Handil Bahkti, Kecamatan Palaran, Rabu 27 Februari 2019 saat hendak mengambil air untuk mandi.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan puluhan poket Sabu seberat 18,73 gram. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman