Kontraktor dan PPTK Dihukum Penjara 9 dan 6 Tahun

Korupsi, KPA Pembangunan Pasar Baqa Samarinda Dihukum 8 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim, (kiri – kanan) Sulaiman Sade, Said Syahruzzaman, dan Miftachul Choir. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sulaiman Sade, Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Said Syahruzzaman selaku Kontraktor dan Miftachul Choir selaku PPTK, yang didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/6/2020) sore.

Terdakwa Sulaiman Sade yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun oleh Majelis Hakim juga dihukum selama 8 tahun penjara, denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dikenakan membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp1.107.111.200,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkaan terdakwa Said Syahruzzaman yang dituntut JPU 9 tahun pada sidang sebelumnya, oleh Majelis Hakim juga dihukum penjara selama 9 tahun, denda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian membayar UP senilai Rp3.735.997.571,25 Subsidair 3 tahun penjara.

Miftahul Khoir yang disidang pertama kali dihukum 6 tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan JPU yang menuntutnya 7 tahun pada sidang sebelumnya. Namun ia juga didenda Rp500 Juta Subsidair 3 bulan dan membayar UP senilai Rp116.431.220,- Subsidair 1 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum,  Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Rustam SH MH dan Anggraeni SH, menanyakan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH), apakah terima, pikir-pikir, atau Banding.

Satu demi satu PH terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” sebut Sadam Kholik, PH Miftahul Khoir yang pertama ditanya, diikuti PH 2 terdakwa lainnya.

Berita terkait : Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU melalui Indrisari Sikapang SH dari Kejari Samarinda yang mengikuti sidang bersama Sri Rukmini SH MH juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir pak,” kata Indrisari singkat.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan kepada para terdakwa, untuk menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Ketiga terdakwa diseret ke Meja Hijau lantaran berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, pada pembangunan Pasar Baqa Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp17 Miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.047.681.631.25. Pasar itu sendiri hingga kini belum selesai pembangunannya. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *