Sebuah Timbangan Digital Turut Diamankan
Buang Sabu Lewat Ventilasi, Seorang Pemuda Ditangkap
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkoba, Senin (17/6/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM alias An Bin Asmuni (29) beralamat di Jalan Tatako, Gang Kembang, RT 08, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Samarinda Ilir. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,08 Gram/Brutto dalam 6 poket.
Saat ditangkap, selain Sabu, dari tangan laki-laki yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar meski tidak lulus, Polisi juga menyita barang bukti lain termasuk Uang tunai Rp1.350.000,-.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto membenarkan penangkapan terhadap AM.
Menurut Iptu Soji, setelah pelapor dan saksi melakukan penangkapan, masuk ke dalam rumah AM.
“Namun sesaat sebelum dilakukan penangkapan, melihat AM mengarah ke kamar mandi dan melihat membuang sesuatu di arah ventilasi kamar mandi,” ungkap Iptu Soji di Mapolresta Samarinda, Selasa (18/6/2019) pagi.
Barang yang dibuang AM tersebut diambil. Ditemukan 1 buah kantung bekas parfum yang di dalamnya terdapat 1 Timbangan digital, 6 poket Sabu seberat 3,08 Gram/Brutto, 1 Sendok penakar, dan 1 bendel Plastik klip pembungkus.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut. AM terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman