Setyarso: Samarinda Itu Hampir Setiap Hari Hujan
Peringatan Hari Hutan Hujan Dunia, Sustainitiate Gelar FGD Bersama Unmul
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Benua Etam Kaltim dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sedang tidak baik-baik saja. Tema besar terkait restorasi kemudian digaungkan Sustainitiate bersama Universitas Mulawarman, bertepatan pada Peringatan Hari Hutan Hujan Dunia (World Rainforest Day), setiap 22 Juni 2023.
Sustainitiate memberi perhatian khusus pada krisis iklim temasuk penurunan hutan yang semakin memasuki ‘lampu merah’, sembari terus meningkatkan kriteria kecukupan hutan, penjagaan, dan pelestarian.
Ditegaskan Deputy Director Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta Agus Setyarso, fokus tema besar dari FGD ini adalah analisis situasi pengembangan IKN, di tengah mandatnya dalam memikul kisi yang berat, yakni sebagai Kota Hutan (Forest City), smart city, dan kota berkelanjutan untuk dunia.
“Saya tekankan bahwa Presiden telah menyatakan, mau hutan hujan tropis dan harus menjadi smart city,” ucap pria kelahiran 1952 yang juga sebagai moderator dalam kegiatan di Command Center Gedung Prof Masjaya, Jalan Sambaliung, Kampus Gunung Kelua Unmul, Kamis (22/6/23).
Ia memaparkan, hutan hujan tropis merupakan hutan alam yang tebal dan lebat, dimana ketebalannya mampu mengumpulkan uap air ke udara dan membentuk hujannya sendiri.
Baca Juga:
- Saksi Perkara Korupsi MMPKT-MMP Sebut Ada Perjanjian Kerja Sama
- Tersangka Baru Dalam Kasus BAKTI Kemenkominfo
“Jadi sebagai contoh, pertama kali saya datang pada 1975, Samarinda itu hampir setiap hari hujan,” bebernya.
Misi besar dari IKN yang harus dilihat oleh seluruh dunia, lanjutnya, perlu diimplementasikan secara bertahap melalui sektor terbawah. Sekaligus merestorasi tata kelola, lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Fokus diskusi kita adalah bagaimana merestorasi, memulihkan, untuk naik di kondisi yang diharapkan,“ ucapnya.
Hal lain yang juga ia soroti, terkait dengan komunikasi terkait regulasi yang belum sinkron. Regulasi itu pada akhirnya wajib untuk memenuhi kebutuhan IKN maupun kebutuhan Kaltim.
“Dari regulasi itu, instrumennya tidak terpenuhi, karena belum terjalin sinskronisasi antar tingkatan pemerintah,” ujarnya.
Professor of Watershed Management, Faculty of Agric Industrial Technology, Universitas Padjadjaran Indonesia Chay Asdak menambahkan, beberapa strategi terkait restorasi lanskap Daerah Aliran Sungai (Das) IKN.
Strategi itu meliputi perumusan insentif dan disinsentif ekonomi yang efektif bagi program restorasi lanskap DAS, dengan melibatkan masyarakat lokal. Kemudian menciptakan faktor-faktor integratif pendukung pohon/ fast growing sp, hingga membangun multi-kolaborasi lokal-nasional-internasional.
“Termasuk mendorong kesepakatan lokal tentang Konservasi Lanskap/Hutan. Ia menjadi bagian regulasi Pemda.” tandasnya.
FGD ini mengusung tema bertajuk “Eksplorasi Kecukupan, Restorasi, dan Terjaganya Dominasi Hutan Hujan Tropis Beserta Ekosistem Penting di IKN dan Das Wilayah Penyangga”, dengan menghadirkan Wakil Rektor Bidang Umum, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan Universitas Mulawarman Sukartiningsih dan Professor of Watershed Management, Faculty of Agric Industrial Technology, Universitas Padjadjaran Indonesia Chay Asdak sebagai narasumber. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman