Dipicu Dendam Setelah DiPHK

Korban Diumpan Begituan, Pasutri Bunuh Mandor Kelapa Sawit di Sangkulirang

Berita Utama Kepolisian Kriminal
MS dan SM, Pasutri tersangka pembunuh HL saat dihadirkan dalam Presscomp di Mako Polres Kutim. (foto : RH)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : SM (38) dan MS (34), sepasang suami istri di Sangkulirang, Kutai Timur, Kaltim, menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri berinisial HL (53) pada 11 Mei 2021 lalu. Pembunuhan keji ini ditengarai dipicu dendam lama, Kasus tersebut kini dalam penanganan Kepolisian.

“Kedua tersangka (Pasutri) sudah kami amankan. Sekarang sedang menjalani penyidikan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, Rabu (19/5/2021).

Dalam Presscomp, disampaikan antara kedua tersangka dan korban merupakan pekerja di Perusahaan Kelapa Sawit yang sama di Desa Tepian Tarap. Ketiganya tinggal masih satu lokasi barak.

Awalnya tersangka MS merupakan kepala rombongan alias mandor atau pengawas di perusahaan tersebut. Belakangan, HL (korban) yang awalnya pekerja biasa, naik jabatan menjadi mandor. Sementara MS turun menjadi karyawan tanpa kedudukan.

MS kian terpuruk setelah beberapa waktu kemudian mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK dari manajemen perusahaan. Bersama istrinya, MS curiga dalang di balik PHK tersebut adalah HL. Dendampun menggerogoti pasangan suami istri tersebut.

“Motif sakit hati inilah yang menjadi alasan kedua tersangka menghabisi (membunuh) korban,” jelas perwira balok tiga tersebut.

Dendam pula yang memicu niat jahat MS dan SM kepada HL. Rencana pembunuhanpun disusun. SM semula dijadikan pancingan dengan mengajak korban berhubungan badan, di pondok milik tersangka. Belakangan, usaha itu belum berhasil.

Rencanapun berganti. MS meminta bantuan kepada HL untuk diantar penagihan ke barak pekerja dengan motor. Di sini, SM mengikuti perlahan dari belakang. Setelah 30 menit perjalanan, keduanya beraksi. MS menarik rambut HL hingga jatuh.

Pisau yang sedari tadi dibawa tersangka, ditusuk ke perut korban. Tarik menarik Pisau antara tersangka dan korban sempat terjadi. Dalam hitungan menit, SM datang membantu dengan memukul dan menginjak leher korban. MSpun kembali menusukkan Pisau ke perut dan leher HL hingga tewas. Saat itu, gaji karyawan yang dipegang korban sebesar Rp77 Juta lebih, dibawa kabur para tersangka.

Kejadian tersebut terungkap setelah perusahaan mencium keanehan, lantaran HL tak kunjung datang setelah mengambil upah pekerja. Namun lantaran belum mengetahui persis apa yang terjadi, manajemen awalnya melaporkan HL ke Polisi.

Muara penyelidikan petugas Polsek Sangkulirangpun berakhir, dengan penemuan jasad korban beserta kendaraannya. Polisi kemudian bergerak cepat.

“Olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengumpulan keterangan saksi dilakukan. Kami juga menemukan barang bukti Pisau tak jauh dari jasad korban,” bebernya.

Setelah melewati rangkaian penyelidikan, pelaku pembunuhan mengerucut ke SM dan MS. Hanya dalam hitungan jam, keduanya terlacak berada di Desa Mandu Pantai Sejahtera, Kecamatan Sangkulirang. Ketika itu, SM dan MS menumpang di rumah salah satu kawannya.

SM dan MS tak bisa berbuat banyak setelah keberadaannya digrebek petugas. Pasutri tersebut hanya tertunduk dan mengakui semua aksi keji yang telah dilakukan. Atas perbuatan tersangka, SM dan MS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Hukuman maksimal seumur hidup.” tandas Abdul Rauf. (HK.net)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *