RUTIN RAZIA THM ILEGAL

THM dan Prostitusi Jadi Intaian, Ini Penyebabnya

Berita Utama Daerah Pemerintah
Camat Muara Wahau, Irang Ajang. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM :  Kecamatan Muara Wahau menjadi salah satu lokasi peredaran Narkoba terbesar setelah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hal itu, Camat Muara Wahau, Irang Ajang mengaku tak mau kecolongan lagi. Pihaknya wajib menghentikan aktivitas yang diharamkan tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah menggalakkan razia. Sasaran utamanya ialah Tempat Hiburan Malam (THM). THM dipilih lantaran banyak kasus yang ditemukan di tempat maksiat tersebut. Apalagi, kata Irang Ajang, semua THM di Kutim diketahui tak memiliki izin. Semuanya ilegal.

“Salah satu sasaran kami ialah THM. Kami sering melakukan razia di THM,” ujar Irang, Jum’at (5/10/2018).

Pihaknya tak sendiri. Setiap aktivitas melibatkan unsur aparat. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Jadi selain mencari pengedar Narkoba, kami juga mengantisipasi tindak kriminal lainnya.  Seperti Miras ilegal, perdagangan manusia, mempekerjakan anak di bawah umur, dan prostitusi,” katanya.

Namun, lanjut dia, pihaknya hanya fokus kepada Narkoba. Sebab Narkoba merupakan musuh bersama. Sudah membunuh jutaan anak manusia.

“Jadi berbagai cara kami lakukan. Mulai dari merazia THM, mensosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat tentang bahaya Narkoba,” katanya. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                          Editor : Lukman