Terdakwa Mohon Keringanan
6 Orang Pemain Judi Kyu-Kyu Dituntut 3 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Samarinda yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH melanjutkan sidang kasus permaian judi Kartu Domino, Kamis (26/9/2019) sore.
Dalam agenda pembacaaan tututan, 6 orang masing-masing Ahmad (37), Yakub Pranoto (40), M Ramadhan (22), Wahyudin (26), M Nurdiansyah (26) dan Supriansyah (38), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 tahun penjara.
“Kalian semua dituntut 3 tahun, apa tanggapannya,” kata Ketua Majelis Hakim kepada para terdakwa selepas pembacaan tuntutan.
Keenam terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini masing-masing mengajukan pembelaan. Terdakwa Ahmad memohon keringanan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sedangkan terdakwa lainnya mengajukan dengan lisan yang intinya memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Majelis Hakim.
Pada perkara Nomor PDM- 827/SMR/07/2019, para terdakwa dalam amar tuntutan JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa izin menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dalam dakwaan pPasal 303 Bis Ayat (1) Ke-I KUHP.
Pada sidang sebelumnya terungkap, keenam terdakwa ini diciduk polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, saat asyik bermain judi di arena Biliar, Selasa (28/5/2019).
Keenam terdakwa ini ditangkap bermain judi Domino jenis Kyu-Kyu dengan memasang sejumlah uang sebagai taruhannya. Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan Kartu Domino, dan uUang senilai Rp6 Juta lebih, dari tangan para pelaku.
Sidang masih akan dilanjutkan kembali pekan depan. (HK.net)
Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor : Lukman