Nanda : Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Gandeng Praktisi Hukum, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosperda

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ananda Emira Moeis, Ketua Fraksi PDI Pejuangan DPRD Kaltim, terus melakukan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Yang terbaru, politisi PDI Perjuangan yang menilai masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum itu, menggelar kegiatan tersebut di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (10/10/2022).
Ananda yang akrab disapa Nanda, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi disampaikan. Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” kata Nanda lebih lanjut.
Nanda yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda pada Pemilu 2019, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
Baca Juga :
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan Pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknis dan masukan tim ahli,” jelas Nanda.
Ia juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan, karena menurut dia, seluruh rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum.
Tidak hanya itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tahu dengan kondisi masyarakat iyalah Ketua RT dan Lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” sebutnya.
Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim itu juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu. Seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu.” tandasnya.
Perbantuan hukum ini sebelumnya hanya tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat Kelurahan.
Dalam kegiatan sosialiasai Bantuan Hukum yang dipandu moderator Ronal Stephen tersebut, Nanda menghadirkan 2 narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai praktisi hukum. Keduanya menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait Perda Bantuan Hukum tersebut. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman/Adv.DPRD Kaltim