SABU DISEMBUNYIKAN DALAM BONEKA KELINCI
Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kembang Janggut

HUKUMKriminal.Net, KEMBANG JANGGUT : GZ (29) seorang warga asal Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak bisa berkutik setelah aparat Kepolisian Polsek Kembang Janggut menemukan 9 Poket Sabu-sabu di dalam rumahnya.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Purwoko mengatakan, penangkapan terjadi berkat adanya laporan dari warga bahwa di Desa Hambau sering terjadi transaksi Narkoba, sehingga anggota langsung melakukan lidik, Kamis (6/9/2018) sekitar Pukul 18:00 Wita.
“Ketika itu, kita melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Hambau. Hasilnya, didapati barang berupa serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu telah disimpan di dalam plastik bening yang dimasukkan dalam sebuah Boneka Kelinci di Keranjang baju,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang didapat yakni berupa 9 poket serbuk putih yang diduga Sabu – Sabu dengan berat bruto 8,2 gram, 1 bungkus plastik klip kosong warna bening, 1 buah bong dari bekas obat nyamuk Vape Elektrik lengkap dengan selang plastik sedotan, 1 buah Pipet kaca di dalamnya berisi serbuk putih diduga Sabu, 1 buah Timbangan elektrik tanpa merk, 1 buah Timbangan elektrik merk CHQ serta 1 buah Dompet motif belang berisi uang tunai Rp8 Juta, 1 buah Dompet hitam berisi uang tunai Rp500 Ribu, 1 buah Dompet hitam list merah berisi uang tunai Rp500 Ribu, 2 buah Korek api gas terbang merk Tokai dan 1 Boneka Kelinci tempat menaruh Sabu.
“Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HK.net)
Penulis : Dra
Editor : Lukman