Menuju Pemilu Serentak 2019

Kertas Suara Rusak, Sekretaris KPU Kaltim Minta Segera Dilaporkan

Berita Utama Daerah Politik
Komisioner KPU Kaltim (kanan-kiri) Fahmi Idris, Iffa Rosita, Suardi, Mukhasan Ajib saat menggelar Rakor Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-2 Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota seluruh Kaltim . (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019 menyisakan waktu 42 hari lagi. Dengan semakin mepetnya waktu tersebut, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Haji (H) Syarifuddin Rusli memastikan seluruh logistik Pemilu telah terdistribusi ke Kabupaten/Kota, terutama yang pengadaannya melalui E-Katalog.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-2 Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota seluruh Kaltim di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (7/2/2019) pagi.

“Mulai beberapa hari yang lewat sudah dilakukan sortiran (surat suara),” kata H Syarifuddin kepada HUKUMKriminal.Net.

Sekiranya terjadi kekurangan ia meminta agar supaya segera dilaporkan ke pihaknya, selanjutnya akan segera dimintakan ke pihak penyedia. Hingga kini ia telah menerima laporan adanya kerusakan itu, namun jumlahnya masih sekitar ratusan di 10 Kabupaten/Kota sehingga masih bisa tertutupi dengan kertas suara cadangan.

Namun demikian, ia tetap meminta ke Kabupaten/Kota untuk segera melaporkan jika terjadi kerusakan. Tidak perlu menunggu selesai pelipatan kertas suara.

“Surat suara yang rusak kita mintakan, langsung kita mintakan karena penyedia sudah siap,” imbuhnya.

Saat ditanyakan mengenai batas akhir pelipatan kertas suara, H Syarifuddin mengatakan tidak ada batasnya namun dikerjakan sampai selesai dan akan selesai dalam waktu dekat.

Untuk kotak suara, lanjutnya, juga ditemukan adanya kerusakan namun jumlahnya hanya puluhan. Sehingga ia memastikan kotak suara aman. Kalaupun kemudian terjadi kekurangan bisa menggunakan kotak suara yang lama. Itu tidak menyalahi aturan. (HK.net)

Penulis : Lukman