POLISI SITA BARANG BUKTI SATU POKET SABU SEBERAT 0,37 GRAM
2 Orang Pemuda Ditangkap di Pinggir Jalan, Diduga Terlibat Narkoba

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 orang warga Samarinda masing-masing berinisial Mas (22) dan ASA (22), tidak dapat berkutik saat anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda menangkapnya, Jum’at (8/2/2019).
Keduanya ditangkap di Jalan AM Sangaji, depan Toko Uni Cell, Kelurahan Bandara, Sungai Pinang, Samarinda, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto, dan 1 unit Sepeda Motor merk Vario warna hitam putih dengan plat KT 5270 IA.
Penangkapan terhadap warga Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Samarinda, dan warga Jalan PM Noor, Griya Mukti Sejahtera, RT 08, Blok N, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Samarinda, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Mas dan ASA dengan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, beberapa jam setelah penangkapan.
Kini keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Samarinda, untuk menjalani proses selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan barang bukti telah diamankan. Keduanyapun teracam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman