Gara-Gara Salinan Putusan PK Belum Turun dari Mahkamah Agung

7 Bulan, Rp244 Miliar Uang Anggota Komura Samarinda Belum Kembali  

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Hafidi,SH,MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda. (foto : ib)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Persis hari ini sudah 7 bulan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda Jafar Abdul Gaffar divonis bebas, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung, Minggu (15/11/2020).

Ironisnya, meski telah melalui waktu yang cukup lama namun sejumlah barang bukti termasuk uang sekitar Rp244 Miliar yang diajukan pihak Kejaksaan ke persidangan belum juga dikembalikan kepada Komura Samarinda dan terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Hafidi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan itu akan dikirim melalui Pengadilan Negeri Samarinda, baru diteruskan ke Kejari Samarinda.

“Sepanjang salinan putusan itu belum sampai di sini, belum diterima, kita nggak bisa berbuat apa-apa. Belum bisa,” jelasnya.

Hafidi yang baru bertugas sekitar satu bulan di Kejari Samarinda mengatakan, pihaknya telah menanyakan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Samarinda dan menyampaikan secara lisan ke Kejati Kaltim.

Ia juga mengatakan sudah bersurat ke Kejati untuk meminta petunjuk terkait perkara ini, yang akan diteruskan ke Kejaksaan Agung.

“Ini petunjuk secara berjenjang dari JPU ke Kejari, baru ke Kejati dan Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Salinan putusan itu dikatakan Hafidi dikerjakan secara hati-hati dan ada mengalami perbaikan-perbaikan, karena berkaitan barang bukti tidak bisa sembarangan.

Dalam Putusan Kasasi sebelum mengajukan PK, kata Hafidi lebih lanjut, ada pengembalian sebagian barang bukti namun pada saat mengajukan PK dan keluar putusannya semua barang bukti harus dikembalikan.

Berita terkait : Permohonan PK Dikabulkan, Ketua Komura Samarinda Bebas!

“Ada beberapa barang bukti tiba-tiba muncul di Diktum, bisa jadi itu muncul di BAP tapi dipertimbangkan di Putusan PK. Maksud saya ketika kita tahu Putusan PKnya, kita tahu secara lengkap, kita tahu pertimbangannya, tinggal menelusuri,” jelasnya.

Kasus ini menarik perhatian warga Samarinda sejak awal, mengingat Jafar Abdul Gaffar selain Ketua Komura Samarinda juga masih menjadi anggota DPRD Samarinda saat itu.

Ia juga masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Samarinda, dan mempersembahkan 9 kursi di DPRD Samarinda periode 2014-2019 yang mengantarkan Partai Golkar berhak menduduki kursi Ketua DPRD Samarinda.

Berita terkait : Bebas dari Dakwaan, Ketua Komura Samarinda Melenggang Tinggalkan Lapas

Permohonan PK Jafar Abdul Gaffar dibacakan hari Rabu 15 April 2020, oleh Ketua Majelis Dr H Andi Samsan Nganro SH MH dan Dr Gazalba Saleh SH MH serta Dr H Eddy Army SH MH.

Dari penelusuran awak media ini, saat disita diketahui dana senilai sekitar Rp244 Miliar tersebut merupakan dana kurang lebih 1.300an anggota Komura yang disimpan di 3 bank masing-masing BTN (Rp121 Miliar), BRI (Rp58 Miliar) dan Bukopin (Rp65 Miliar) dalam bentuk deposito, atas nama Koperasi Samudera Sejahtera. (HK.net)

Penulis : Lukman/ib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *