Deden : Mana Yang Harus Kita Laksanakan
BB Kasasi – PK Komura Samarinda Berbeda, Kejati Kaltim Minta Fatwa MA
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ribuan anggota Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), masih harus bersabar menunggu pengembalian dananya, yang belum dikembalikan Kejaksaan pasca putusan Peninjauan Kembali (PK), Rabu 15 April 2020 silam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat dikonfirmasi HUKUMKriminal.net mengatakan, saat ini Kejaksaan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan barang bukti antara putusan Kasasi dan putusan PK.
“Setelah dilihat dari daftar barang bukti putusan Kasasi Mahkamah Agung dan putusan PK, masih ada perbedaan barang bukti, sehingga nanti kita akan ajukan ke Mahkamah Agung minta fatwa ke sana mana yang harus kita laksanakan,” jelas Deden usai melantik sejumlah Kajari di wilayah hukum Kejati Kaltim di Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (1/3/2021) sekitar Pukul 15:00 Wita.
Jika dihitung-hitung, bulan ini sudah satu tahun pasca putusan PK Mahkamah Agung terhadap terdakwa Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar keluar, yang divonis bebas atas dakwaan melakukan tindak pidana pemerasan, Pasal 368 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada kasus yang menyita perhatian ini, Dwi Hari Winarno Sekretaris Komura Samarinda juga dinyatakan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung Dr H Andi Samsan Nganro SH MH, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga : Buruh TKBM Komura Menuntut, 3 Tahun PT PSP Tangguhkan Bayar Upah Rp18,6 M
Sebagaimana petikan putusan MA dalam sidang PK, selain ratusan dokumen juga ada barang-barang bergerak seperti Mobil Honda Jazz, BMW beberapa unit, Mini Cooper, Sepeda Motor beberapa unit, dan barang tak bergerak seperti Rumah beberapa unit yang harus dikembalikan dari mana barang tersebut disita.
Bukan hanya itu, juga ada Uang yang saat disita senilai sekitar Rp244 Milyar, diketahui merupakan dana kurang lebih 1.300an anggota Komura yang disimpan di 3 bank. Masing-masing BTN (Rp121 Milyar), BRI (Rp58 Milyar), dan Bukopin (Rp65 Milyar) dalam bentuk deposito atas nama Koperasi Samudera Sejahtera (Komura).
Ditemui beberapa waktu lalu, Jafar Abdul Gaffar berharap Uang yang disita dapat segera dikembalikan. Mengingat pada bulan Maret 2021, Komura Samarinda akan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). (HK.net)
Penulis : Lukman