12 Batang “Emas” Ikut Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri Samarinda Kembali Musnahkan Barang Bukti
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang rutin dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejaksaan, Jalan Juanda Samarinda, Rabu (3/6/2020) pagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini dipimpin Kasubsi Pra Penuntutan Gilang Gemilang, didampingi Jaksa Florencia yang mewakili Kasipidum Kejari Samarinda Winro Haro.
“Barang Bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah melalui proses putusan Pengadilan Negeri Samarinda, dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Gilang saat membuka acara pelaksanaan pemusnahan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 114 poket kecil Sabu, 2.874 butir Double L atau Pil Koplo, 64 butir Peluru Senjata Api, 2.143 Kosmetik, obat-obatan dan jamu, 60 Botol minuman keras, 25 bilah Senjata Tajam, 15 buah alat hisap/Bong, 12 buah Timbangan digital, 2 buah peralatan judi dan lainnya.
Selain barang bukti tersebut di atas terdapat 12 Batang Emas palsu, sisa pemusnahan hasil tindak pidana penipuan yang turut dimusnahkan.
Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dan untuk senjata tajam dan Emas batangan palsu dipotong menggunakan alat pemotong Gurinda.
Dari pengamatan media ini pada daftar barang bukti pemusnahan, kasus penyalahgunaan Narkotika masih terbilang cukup tinggi. (HK.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman