Polisi Sita 2 Poket Sabu dan Alat Hisap
Karyawan Perusahaan Tambang Diciduk Gara-Gara Sabu

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : MR (29), seorang oknum karyawan kontraktor Perusahaan Tambang Batubara terbesar di Kutim ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Bengalon karena Sabu, Sabtu (6/7/2019).
Iptu Mikael Hasugian, Kasatresnarkoba Polres Kutim membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana tersebut. Dikatakan pelaku diamankan sekitar Pukul 17:30 Wita saat berada di kediaman pelaku.
“Berawal informasi masyarakat, anggota Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Sabu di kediaman pelaku,” beber Iptu Mikael.
Polisi menyita dari tangan pelaku barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 2 poket, 1 buah alat hisap Sabu, 3 bungkus plastik klip, serta 1 unit telpon genggam.
Lebih lanjut Iptu Mikael menjelaskan, dari hasil interogasi awal oleh pihak Kepolisian diketahui jika pelaku merupakan jaringan pengedar Sabu untuk wilayah Bengalon.
“Pelaku pemakai juga mengedarkan dalam paket kecil, saat ini pelaku sudah diamankan anggota di Mapolsek Bengalon demi penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka MR (29) warga Jalan Mulawarman, RT 27, RW 05, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim ini diancam Pasal 112 ayat 1, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (HK.net)
Penulis : RH
Editor : Lukman