SEMBUNYIKAN SABU DI KAMAR MANDI DAN KANTONG CELANA

Gara-Gara Sabu, 2 Warga Sungai Kapih Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Mi dan DI dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto kembali mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) berhasil menangkap 2 orang terduga penyalahguna Narkotika, Kamis (12/7/2018).

Kronologis penangkapan tersangka berawal sekitar Pukul 21:00 Wita saat anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku berinisial Mi (36) di Jalan Sultan Alimudin, Gang Adi, RT 3, Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda Ilir.

“Hasil penggeledah ditemukan 1 dompet emas warna merah berisi 2 pipet kaca dan 2 poket Sabu seberat 0,62 Gram/Brutto di bawah lantai kamar mandi,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (13/7/2018) pagi.

Selain Sabu-Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit Hp N73.

Masih di kawasan yang sama, anggota Satresnarkoba juga menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DI (34) beralamat di Jalan Keramat, RT 31, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu botol kecil berlakban hitam berisi lima poket Sabu seberat 1,65 Gram/Brutto, 1 sendok penakar di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas Ipda Edi.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap 2 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba

Selain Sabu-Sabu, 1 botol kecil berlakban hitam, dan 1 sendok penakar, dari terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Polisi mengamankan juga barang bukti lain berupa uang tunai Rp700 Ribu, 1 unit Hp Samsung, dan R2 Beat merah KT 2010 WM.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanyapun kemungkinan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)

 

Penulis : Lukman