33 POKET SABU DAN 7 KENDARAAN RODA 2 DISITA

Gang Pulau Indah Samarinda Digrebek, 8 Orang Dibekuk Gara-Gara Sabu

Berita Utama BNN Kepolisian
Kasi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda melakukan penggrebekan di Jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah, Sungai Pinang Samarinda, Rabu (30/1/2019) sekitar Pukul 16:50 Wita.

Dalam penggrebekan tersebut, anggota BNNK Samarinda yang dipimpin Kasi Pemberantasan Kompol Risnoto berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan menyita barang bukti 33 poket Sabu, 2 unit alat hisap (Bong), ratusan Plastik pembungkus Sabu, 10 unit HP, dan 7 unit Kendaraan Roda 2.

“Ada dua rumah yang digeledah, indikasi satu rumah loket. Yang satu bisa juga alternatif,” jelas Kompol Risnoto di lokasi sesaat setelah aksi penggrebekan.

Kompol Risnoto menjelaskan, beratnya medan menyulitkan aksi penggrebekan tersebut dan memudahkan pelarian para terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Selain BNNK Samarinda, di kawasan ini Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kerap kali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kini kedelapan orang tersebut dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman