Kerugian Negara Rp193 Trilyun
Kejagung Periksa 7 Saksi, Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai sekitar Rp193 Trilyun di Pertamina masih terus didalami Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Teranyar, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 301/007/K.3/Kph.3/04/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak; PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga; RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga; EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga; IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga; dan AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk.” Jelas Harli menandaskan.
Baca Juga:
- Hutan Pendidikan Unmul Dirambah Penambang Dikecam LHKP Muhammadiyah Samarinda
- Mayat Johan Hartani Ditemukan, Tenggelam Saat Mancing di Perairan Teritip
- Lompat dan Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Tim SAR Hentikan Pencarian Dewi
Pemeriksaan saksi, lanjut Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tim Penyidik menetapkan 9 orang tersangka masing-masing RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025. Dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Sebagaimana disampaikan Harli sebelumnya, perkara ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun.
- Kerugian tersebut bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Trilyun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Trilyun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Trilyun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Trilyun. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman