TERANCAM 2 KASUS KRIMINAL SEKALIGUS

Ditangkap Gara-Gara Mencuri, Saat Diperiksa Ditemukan Sabu

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka As dengan barang bukti Sabu yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : As alias IC (43) ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur, karena terlibat kasus pencurian. Naas, saat digeledah Polisi malah menemukan 1 poket Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto di dalam tas miliknya, Senin (4/6/2018) sekitar Pukul 23: 30 Wita.

Kronologis penangkapan terhadap pelaku dalam kasus Narkoba ini di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, bermula setelah dilakukan penangkapan di Jalan Damai, Kelurahan Sido Damai, Samarinda Ilir.

As ditangkap karena terlibat perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Subulussalam, Kelurahan Sido Mulyo, Samarinda Ilir.

Setelah dilakukan penangkapan, jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, tersangka dibawa ke Polsek Samarinda Kota. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas warna hitam merk Eiger, diketemukan 1 poket Sabu-Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto di dalam tasnya.

“Sabu-Sabu tersebut diakui miliknya, yang akan dipakai sendiri,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (5/6/2018) sore.

Sedangkan uang yang tersangka gunakan untuk membeli Sabu-Sabu tersebut, kata Ipda Edi, merupakan uang yang tersangka curi di Kelurahan Subulussalam.

“Jadi saat itu tersangka telah memberikan uang sebesar Rp650.000,- kepada ACI, kemudian dibelikan kemana tersangka tidak tahu,” jelas Ipda Edi lebih lanjut.

Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ia terpaksa harus menghadapi 2 tuntutan sekaligus. Selain kasus pencurian, iapun harus menghadapi tuntutan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Lukman