PH Minta Dibebaskan Kliennya, JPU Tetap Pada Tuntutannya
Kasus RPU Balikpapan, Terdakwa Selamat Ingin Pulang
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU), di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan tahun 2015, Rabu (11/3/2019) sore.
Agenda sidang semakin mendekati akhir. Setelah serangkain sidang yang menghadirkan saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli yang dilanjutkan dengan sidang mendengarkan keterangan para terdakwa, sebelum sidang tuntutan. Sidang kemudian memasuki tahapan Pledoi.
Penasehat Hukum (PH) Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Selamat dan Ambros Keda, 6 terdakwa dalam kasus ini menyampaikan pembelaannya (Pledoi) secara bergantian.
Tiga terdakwa masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati dan Ambros Keda mendapat giliran pertama menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.
Pledoi ketiganya dibacakan PH terdakwa secara bergantian yang dimulai dari PH Noorlenawati kemudian Muhamad Yosmianto, dan Ambros Keda. Kedua terdakwa terakhir tidak menyampaikan Pledoi pribadi, hanya Noorlenawati yang menyampaikan Pledoi pribadinya.
Beberapa saat setelah memulai membacakan Pledoinya, Noorlenawati tampak menangis. Dengan sesekali terisak, ia terus membacakan Pledoinya hingga di penghujung ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepadanya dengan membebaskannya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keadilan dan membebaskan saya dari semua tuntutan,” kata Noorlenawati sambil menangis.
Terhadap Pledoi ketiga terdakwa JPU Enang Sutardi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam Repliknya yang disampaikan langsung sesaat setelah pembacaan Pledoi mengatakan, Replik tetap disampaikan secara tertulis.
“Pada intinya tetap pada tuntutannya,” sebut Enang.
Hal yang sama Enang katakan terhadap tiga terdakwa lainnya masing-masing Selamat, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah yang disidang beberapa saat kemudian dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.
Para PH terdakwa dalam pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan JPU baik primair maupun subsidair, dan mengembalikan nama baik terdakwa.
Usai PHnya menyampaikan Pledoinya, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Selamat apakah ada Pledoi pribadinya atau ada hal yang mau disampaikan secara lisan, karena Ketua Majelis tidak melihat secarik kertaspun di tangannya.
Mendapat pertanyaan itu, Selamat pemilik tanah yang menjadi objek dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara miliaran rupiah terlihat bingung sebelum kemudian membuka suara.
“Mau Pulang,” sebutnya.
Ketua Majelis terdiam sejenak, sebelum kemudian menanyakan maksud ucapan terdakwa.
“Mau pulang, maksudnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Mau pulang kumpul keluarga,” jelasnya dengan tatapan nelangsa.
Ketua Majelis kemudian mengerti dan meminta Panitera Pengganti mencatat ucapan terdakwa.
Berita Terkait : Kasus Pengadaan Lahan RPU, Walikota dan Sekda Balikpapan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di tempat yang sama, Rabu (6/3/2019) malam, Selamat, pemilik tanah dituntut 7 tahun penjara, Ambros dituntut 6 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah, 4 terdakwa dari lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Jum’at (15/3/2019) dengan agenda pembacaan amar putusan. (HK.net)
Penulis : Lukman