Akui dan Sesali Perbuatannya, Minta Keringanan

Jual Narkoba, Sepasang Suami Istri Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Andre dan Siti Nurbaya mendengarkan tuntutan JPU yang menuntutnya 6 tahun penjara. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pasangan suami istri Andre dan Siti Nurbaya yang dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentanga Narkotika terlihat tenang saat duduk di kursi pesakitan, meski demikian keduanya serius mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang dibacakan Chendi Wulansari SH MH, Senin (17/6/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Rahardjo SH, JPU Chendi menuntut keduanya masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, keduanya yang disidangkan dengan nomor perkara 333/Pid.Sus/2019/PN Smr dan nomor 334/Pid.Sus/2019/PN Smr, juga dituntut untuk membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan Kesatu.

Awal kasus ini bermula saat keduanya tertangkap anggota Resnarkoba Polresta Samarinda setelah menjual Narkotika jenis Sabu kepada Akhmad Khusniadin (dalam berkas terpisah) seberat 0,24 Gram/Brutto atau 0,02 Gram/Netto seharga Rp200 Ribu, Rabu (7/11/2018) sekitar Pukul 19:15 Wita di Jalan Telaga Biru, Gang Sari 1, RT 46, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui Supartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampinginya sebagai Penasehat Hukum (PH), setelah berkonsultasi menyampaikan mengajukan pledoi secara lisan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Pledoi klien kami secara lisan Yang Mulia. Klien kami mengakui dan menyesali perbuatannya Yang Mulia. Selain itu berjanji untuk tidak mengulangi, karena itu mohon keringanan,” jawab Supartini.

Usai mendengar pledoi lisan PH terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian menyatakan putusan akan dibacakan minggu depan. Sidangpun ditutup. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *