PH Terdakwa Pertanyakan Barang Bukti KPK

Sidang Dugaan Suap Oknum Hakim, Terdakwa Menangis Bacakan Pledoi

Berita Utama KPK Pengadilan
Terdakwa Sudarmanto (kiri) dan Jonson Siburian dalam sidang pembacaan Pledoi. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan penyuapan terhadap seorang oknum Hakim, Rabu (18/12/2019) sore.

Sidang yang memasuki tahapan pembacaan Pledoi (pembelaan) mendapat perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Samarinda. Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sudarman dan Jonson Siburian menyampaikan pembelaan kliennya silih berganti.

Johana SH dan Agus Wijayanto SH, PH terdakwa Sudarman dalam pembelaannya menyebutkan, sejumlah barang bukti seperti uang dan Laptop merk Asus tidak diperlihatkan aslinya di persidangan, namun yang diperlihatkan foto copynya yang tidak dilegalisasi, tidak diketahui sesuai aslinya atau tidak sehingga tidak sah sebagai bukti menurut hukum.

“Terdapat barang-barang bukti yang tidak diperlihatkan aslinya atau tidak dilegalisasi sesuai aslinya, adalah salah satu alasan untuk menolak dakwaan dan atau tuntutan yang diajukan penuntut umum,” kata Johana dalam pembelaannya.

Mulyati SH MH CIL, Dwi Wiharti SH MH CIL, dan Sumarni SH selaku PH Jonson Siburian menyampaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di antaranya, tidak ada satupun orang saksi yang mengetahui adanya permintaan Hakim Kayat atas uang Rp800 Juta kepada terdakwa 2 Jonson Siburian.

“Bahkan saksi tidak tahu mengenai terdakwa dua Jonson Siburian memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud mempengaruhi keputusan saudara Sudarman,” sebut Mulyati dalam pembelaannya.

PH terdakwa juga menyebutkan, JPU tidak memperlihatkan barang bukti di persidangan, hanya foto copy yang tidak dilegalisir sesuai aslinya yaitu bukti 224, 225, 226, 227, dan 228.

Jonson Siburian, terdakwa dalam kasus ini juga membacakan Pledoi pribadinya. Jonson sempat terlihat meneteskan air mata dan mengusapnya dengan tisu saat membacakan pembelaannya tersebut.

Dalam pembelaanya, Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampingi oknum Hakim Kayat menyampaikan, pada intinya memohon supaya Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya seluruhnya, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternative Kesatu, tapi lebih terbukti ke Pasal 11.

Mengenai uang pengganti (UP) Rp372.216.000,- yang terdiri dari Rp99 Juta menjadi barang bukti dalam perkara aquo, telah disita dan diamankan penuntut umum yang langsung diambil pada saat OTT, dengan demikian terdakwa tidak menikmati uang tersebut.

Sedangkan uang Rp233.216.000,- serta uang sebesar Rp40 Juta adalah uang dalam peristiwa hukum yang lain yang tidak diuraikan dalam dakwaan penuntut umum KPK, sehingga layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan.

Berita terkait : Dinilai JPU Lakukan Suap, Terduga Penyuap Oknum Hakim Dituntut 8 Tahun Penjara

“Sehingga tidak ada kewajiban terdakwa untuk menggantinya dan membayarkan kepada negara. Oleh karena ini, yang patut dirampas untuk negara adalah yang sebesar Rp99 Juta yang telah didakwakan dan dibuktikan di persidangan,” kata Surtini dalam Pledoinya.

Surtini juga terdakwa juga meminta agar barang-barang terdakwa yang disita, yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut dikembalikan.

Dalam sidang penyampaian Pledoi ini, terdakwa Kayat juga menyampaikan Pledoi pribadinya. Sidang selanjutnya akan digelar 8 Januari 2020 dengan agenda pembacaan putusan, setelah pada sidang yang digelar hari ini Replik disampaikan secara lisan oleh JPU KPK Andhi Kurniawan SH dan Duplik para terdakwa juga disampaikan secara lisan.

Pada sidang sebelumnya, Kayat dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Sudarman dan Jonson Siburian dituntut masing-masing 8 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *