Gagal Nyabu

Habis Beli Sabu, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Ja. (foto:ist)

HUKUMKriminal.Net : SAMARINDA : Kepolisan Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (10/5/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan, seorang berinisial Ja (35), warga Jalan AW Sjahranie, Gang 15, RT 23, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu ditangkap di Jalan AW Sjahranie, RT 26, Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda dengan barang bukti 1 bungkus kecil poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 Gram/Brutto.

Barang bukti.

“Info dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta Narkoba, kemudian anggota melaksanakan pengecekan dan didapati tersangka. Pada saat penggeladahan badan didapati Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disimpat di saku celana sebelah kanan depan,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Jum’at (11/5/2018) pagi.

Pengakuan tersangka, Narkotika tersebut dibeli di Jalan Lambung Mangkurat. Tersangka juga mengakui Sabu-Sabu tersebut untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lukman)