PULUHAN JUTA UANG TUNAI DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Kasus Pungli di Pelabuhan Bunyu, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Rachmatullah Sunarno Nasri Bin Nasri (33) terdakwa dalam perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (2/10/2018).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Arwin Kusmanta SH MM menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Rachmatullah kemudian dihukum penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan penjara.
Pada sidang yang digelar sebelumnya, terdakwa Rachmatullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp75 Juta subsidair 2 bulan penjara dalam dakwaan subsidair.
Sejumlah barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk negara berupa Uang tunai R1,4 Juta, Uang tunai Rp1,8 Juta, Uang tunai Rp32,700 Juta dari Rekening Bank Mandiri atas nama Rachmatullah Sunarno Nasri, Uang tunai Rp11,500 Juta dari Rekening BRI atas nama Rachmatullah Sunarno Nasri, Uang tunai Rp2 Juta, dan Uang Rp850 Ribu.
Awal mula kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Bulungan atas laporan masyarakat, tentang adanya pungutan liar (Pungli) di KUPP Kelas III Bunyu dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.800.000,-selain Rp1.400.000,- untuk pembayaran PUP.9, yaitu pungutan untuk bahan berbahaya yang ditemukan di dalam 2 buah amplop, Jum’at (23/2/2018).
Berita Terkait : Sidang Kasus Dugaan Pungli di KUPP Bunyu, Terdakwa Didampingi PH
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Syahroni SH selama persidangan menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
“Terima,” sebut terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut.
Sidang kemudian ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)
Penulis : Lukman