Hadirkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers

Konvensi Media Siber di Kaltim dan Wartawan Legend Bedapatan

Berita Utama Pendidikan
konvensi media
Rapat panitia acara Wartawan Legend Bedapatan yang akan digelar di Swiss Belhotel Samarinda, 8 Januari 2022. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya akan hadir pada acara Konvensi Media Siber yang diselenggarakan Insan Pers Kalimantan Timur, Sabtu (8/1/2022).

“Iya. Pak Agung sudah mengkonfirmasi ke Samarinda pagi hari, memenuhi undangan panitia menjadi narasumber dalam konvensi media siber,” kata ketua panitia Charles Siahaan, Kamis (6/1/2022).

Konvensi Media Siber merupakan salah satu kegiatan dari acara “Outlook Pers Kaltim 2022”. Selain konvensi, diadakan pula pertemuan tokoh-tokoh Pers lintas generasi dengan tajuk; “Wartawan Legend Bedapatan”.

Saat acara “Wartawan Legend Bedapatan” diisi dengan acara Haul mendoakan Wartawan Kaltim yang sudah meninggal dunia. Kemudian ada juga acara deklarasi kalangan Pers agar salah seorang tokoh pers Kaltim, yakni Almarhum Oemar Dachlan dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.

“Pada malam puncak itu nanti ada pemberian penghargaan kepada Kapolda Kaltim dari PWI. Ini penghargaan karena selama tahun 2021 lalu Polda dan jajarannya di seluruh Kaltim konsisten menegakkan Undang-Undanga Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jika terjadi sengketa Pers,” ucap Uchok, panggilan dari Charles Siahaan.

Baca Juga :

 

KONVENSI MEDIA SIBER

Ide menggelar konvensi media siber muncul setelah melihat dinamika pertumbuhan media siber di Kaltim, yang saat ini diperkirakan telah mencapai 170 media. Sebagian media-media online itu belum bergabung dalam organisasi Pers seperti Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atau AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

Dari sekitar 170 media online di Kaltim, umumnya juga belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Bahkan baru beberapa media saja.

“Uniknya. Meski media-media siber ini belum memenuhi syarat Undang-Undang Pers maupun aturan Dewan Pers, mereka bisa menyedot APBD melalui kontrak-kontrak kerja sama publikasi,” ujar Charles.

Dari fenomena pertumbuhan Pers itu acara Konvensi Media Siber mengambil tema; Standard Perusahaan Pers. Selain menghadirkan narasumber penting dari Dewan Pers, panitia juga mengundang Kepala Dinas Kominfo Kaltim HM Faisal dan Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan.

Baca Juga :

Narasumber lain adalah para ketua organisasi perusahaan media siber di Kaltim, yaitu Rahman Amin (Ketua SMSI Kaltim), Sumarsono  (Ketua AMSI Kaltim), dan M Sukri (Ketua JMSI Kaltim).

Sedangkan peserta acara Konvensi Media Siber, panitia mengundang seluruh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan seluruh Sekretaris DPRD Kabupaten/ Kota se-Kaltim.

“Para Pemred media online, cetak dan televisi. Termasuk para wartawannya, silakan hadir,” ucap Charles. (HUKUKKriminal.net)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *