HASILNYA DIBAGI-BAGIKAN KEPADA PEGAWAI
Sidang Kasus Dugaan Pungli di KUPP Bunyu, Terdakwa Didampingi PH
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Racmatullah Sunarno Nasri Bin Nasri (33), staf pengelola Kepegawaian di KUPP Kelas III Bunyu, yang didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (Pungli) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunyu, Bulungan, Kalimantan Utara, mulai menjalani persidangan, Selasa (31/7/2018) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Racmatullah dalam nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Arwin Kusmanta SH MM.
JPU menyebutkan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Racmatullah diberikan tugas tambahan, berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas nomor : KP.104/01/19/UPP.BNY-2017 tanggal 27 April 2017 yang ditandatangani saksi Anrijaya, selaku Kepala Kantor UPP Bunyu untuk menandatangani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk di Bunyu dan wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Bunyu.
Atas laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pungutan liar di KUPP Kelas III Bunyu, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Bulungan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.800.000,- Jum’at 23 Februari 2018. Selain Rp1.400.000,- untuk pembayaran PUP.9, yaitu pungutan untuk bahan berbahaya yang ditemukan di dalam 2 buah amplop.
Diketahui uang tersebut berasal dari agen Kapal PT Bahari Eka Nusantara (BEN) melalui saksi Pagar H Guring selaku supervisor PT BEN, yang mengurus penerbitan SPB untuk MV Olimpic Pride yang mengangkut Batubara tujuan India, namun terlebih dahulu akan berlabuh di Pelabuhan Bunyu sebelum melanjutkan pelayaran.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkaan sepanjang April 2017 hingga Februari 2018, saksi Pagar H Guring telah mengajukan SPB sebanyak 59 kali dengan jumlah uang yang telah diberikan sebesar Rp106.200.000,- di luar pada biaya penerbitan SPB itu sendiri.
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, selain dari PT BEN terdakwa juga menerima hadiah-hadiah dari sejumlah agen kapal lainnya untuk penerbitan SPB, yaitu PT Niagatara Samudera Jaya, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Wira Laut, PT Prima Kaltara Bahari, PT Samudera Energi Tangguh. Uang tersebut dikumpulkan terdakwa, selain untuk dinikmati sendiri juga dibagi kepada pegawai-pegawai Kantor KUPP Kelas III Bunyu.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Racmatullah Sunarno Nasri Bin Nasri dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih subsidair Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ditemui usai sidang, Syahroni SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar Selasa (7/8/2018).
“Agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” kata Syahroni menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net di Pengadilan Tipikor Samarinda. (HK.net)
Penulis : Lukman