Meningkat, Penyelesaian Perkara Perdata Lewat Mediasi di PN Jakse
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Upaya mediasi yang berhasil mencapai kesepakatan damai oleh para pihak sebagai alternatif penyelesaian perkara sengketa Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sepanjang tahun 2024 berdasarkan data di Kepaniteraan Perdata terlihat meningkat dibanding pada tahun 2023.
Humas PN Jakarta Selatan Dr Djuyamto SH MH dalam Rilis Persnya yang diterima HUKUMKriminal.Net mengungkapkan, data tersebut dihitung sejak Januari 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024. Perkara Perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara dengan berbagai jenis Gugatan (Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Kepemilikan ).
“Pada tahun 2023, hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian,” ungkap Djuyamto.
Baca Juga:
- Kepolisian Samarinda Bersama Bea Cukai Sita Ratusan Butir Pil Hexymer
- Perkara Masuk Pengadilan, Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur
- Telat Laporkan Notifikasi, KPPU Denda Toko Alpha PTE LTD
Fakta tersebut, jelas Djuyamto, tentu menggembirakan karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak.
Selain itu, juga menunjukkan kualitas Hakim Mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak berperkara.
Ketua PN Jakarta Selatan Muh Arif Nuryanta SH MH berharap pada tahun 2025 agar pihak berperkara makin banyak yang mampu menyelesaikan sengketanya melalui mediasi, agar beban penyelesaian perkara juga makin sedikit dan mendapatkan keadilan yang diinginkan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber : Humas PN Jakarta Selatan
Editor: Lukman