SETEBUHI ANAK DI BAWAH UMUR 3 ORANG DITANGKAP
Mengaku Disodorin dan Ditantang, Kakek dan Siswa Terjerat Tindak Asusila
HUKUMKriminal.Net, KUTAI KARTANEGARA : 3 orang yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur, diamankan petugas Kepolisian Polsek Tenggarong. Dua di antaranya sudah kakek-kakek berusia 87 Tahun dan 57 Tahun, sedangkan satu lainnya masih berstatus siswa di salah satu SMK di Kutai Kartanegara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SW, NU dan MY diamanka , Rabu (30/1/2019).
Iptu Triyadi, Kapolsek Tenggarong mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggarong. Dari hasil laporan tersebut Polisi kemudian mengamankan para pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polsek Tenggarong,” ungkap Iptu Triyadi, Kamis (31/1/2019).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku di bawah umur rencananya akan dititipkan kepada keluarga karena masih bersekolah, namun permasalahan hukumnya masih tetap diproses,” jelas Ipda Triyadi lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, pelaku SW yang berusia 87 tahun mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali. Aksi bejat itu ia lakukan dari bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019.
“Dia sering datang ke Pondok saya, minta uang ke saya. Kadang saya kasih 10 Ribu, 20 Ribu, dia juga sering buka-buka celananya dan liatkan itunya. Bahkan dia sering minta begituan sama aku, ya namanya lelaki pasti nafsu,” beber kakek yang sehari-harinya menjaga Musholla.
Terduga pelaku lain NU (57) dalam keterangannya kepada Wartawan membantah telah menyetubuhi korban. Menurutnya ia hanya meraba-raba saja.
“Saya hanya grepek-grepek gitu aja. Saya sudah nggak bisa begitu soalnya habis operasi, anak itu sering datang ke Pondok saya. Dia mancing-mancing saya dengan membuka celananya. Anak itu kan memiliki kelainan, dia sering minta digitukan sama orang-orang yang ia suka,” ujar NU yang dalam kesehariannya bertani.
Dalam pengakuannya, pelaku MY mengaku menyetubuhi korban karena terpaksa. Menurutnya korban menyukai dirinya, bahkan korban selalu mengejar-ngejar dia.
“Dia sering ngikut-ngikut saya. Dia bilang ke saya penakut karena saya tidak mau begituan. Akhirnya saya gitukan dia, tapi cuma sekali itu aja,” beber MY kepada HUKUMKriminal.Net. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman