PH AMBROS KEDA DAN SELAMET NILAI PENGADILAN TIPIKOR TIDAK BERHAK ADILI KLIENNYA

Kasus Pengadaan Lahan RPU, PH Terdakwa Bacakan Eksepsi

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa pada saat usai sidang pembacaan dakwaan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/11/2018) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH untuk terdakwa Muhamad Yosmianto, Noorlenawati (52) dan Ambros Keda.

Sedangkan untuk terdakwa Selamat, Ratna Panca Mardani, dan Chaidar Chairulsyah sidang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, Diana Riyanto SH MH, Rosnaini Ulfa SH, dan Amie Y Noor SH, para PH terdakwa pada intinya menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela menerima eksepsi Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa (Ambros Keda-red), maka sudah seharusnya perkara ini bukanlah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kewenangan Pengadilan Umum,” kata Taufiq Cholid SH, Penasehat Hukum (PH) Ambros Keda, salah seorang terdakwa dalam kasus ini dalam eksepsinya.

Berdasarkan fakta hukum dalam dakwaan JPU, sebut Taufiq dalam eksepsinya, bahwa uraian dalam surat dakwaan adalah pemalsuan surat sebagaimana terurai dalam dakwaan primair halaman 4.

Ambros Keda didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999,  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Lahan RPU Mulai Disidangkan, Rugikan Negara Rp11 M

Dalam kasus ini perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur Nomor : SR-457/PW17/5/2017 tanggal 17 Desember 2017 perihal laporang hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan RPU pada SKPD Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun anggaran 2015.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (15/11/2018) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari PH terdakwa. (HK.net)

Penulis : Lukman