ADA DANA RP10 JUTA DARI TERDAKWA MENGALIR

Kasus OTT, JPU Hadirkan 2 Saksi Setelah Kadis PU Kubar

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengatakan, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendudukkan Narma Baan, Kepala UPT Laboratorium Konstruksi DPUPR Kab Kutai Barat tahun 2015 -2018 sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda, akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019).

Hal itu disampaikannya melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019) sore. Menurutnya,  pihaknya akan menghadirkan saksi dari kontraktor.

“Saksi dua orang dari Kontraktor,” sebut Erlando.

Dalam kasus ini Narma didakwa telah melakukan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala UPT Laboratorium Kontruksi DPUPR Kutai Barat dengan menyalahgunakan kekuasaannya, melakukan pungutan kepada para pemohon uji Laboratorium yang tidak sesuai dengan Perturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah dengan cara menetapkan biaya pungutan sendiri.

Penyidik Kepolisian Resor Kutai Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Kantor UPT Laboratorium Dinas PU Kutai Barat, terhadap Bendahara Penerima UPT Laboratorium Dinas PU Kutai Barat saksi Rita Nurriani yang saat itu sedang meminta biaya retribusi dari saksi Suandi Saputra, Hendra Irawan, dan Nofriansyah, Kamis (4/10/2018).

Saat itu diamankan uang tunai sebesar Rp2,7 Juta. Pada brankas di ruang kerja  terdakwa Narma juga ditemukan uang tunai sebesar Rp86,5 Juta  yang merupakan uang hasil pengutan retribusi yang tidak sesuai dengan Perda yang ditarik atas perintah  terdakwa. Saat itu terdakwa juga ikut diamankan anggota Kepolisian Resor Kutai Barat.

Lulusan S-2 ini kemudian didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis (7/2/2019) Erlando telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Barat, Philip.

Di depan sidang dalam kesaksiannya, setelah didesak Ketua Majelis Hakim, saksi Philip mengakui pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp10 Juta, namun ia tidak mengetahui itu uang apa.

Sejumlah barang bukti disita saat OTT dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr dengan Ketua Majelis Hakim Parmatoni SH ini, di antaranya 1 buah tanda bukti pembayara uji Hammer tertanggal 4 Oktober 2018, 6 lembar uang pecahan Rp100 Ribu, 42 lembar uang pecahan Rp50 Ribu, dan Uang tunai sebesar Rp86,5 Juta. (HK.net)

 Penulis : Lukman