POLISI SITA SABU DAN INEX

5 (Lagi) Warga Samarinda Ditangkap Gara-Gara Sabu, 3 Wanita Muda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Sai, Bas, BS, RA, dan Mur dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Rabu (6/2/2019).

5 orang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Sai (25), Bas (45), BS (48), RA (21), dan Mur (23). Tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Penangkapan pertama terjadi pada Pukul 22:00 Wita di Jalan Damanhuri, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda, terhadap Sai yang beralamat di Jalan Gerilya, Gang Sementara, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Sai dengan barang bukti berupa 1 poket  Sabu seberat 5,01 Gram/Brutto. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya dan dilakukan penangkapan terhadap Bas beralamat di Jalan Kemakmuran, Gang KNPI, RT 21, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda.

Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 buah Ikat Rambut warna pink,1 buah Dompet warna pink, 3 lembar Plastik klip, 2 buah Sendok penakar, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia senter, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Mio Soul warna hitam KT 2527 MW.

Pada Pukul 23:30 Wita, anggota Satresnarkoba menangkap BS, warga Jalan Harapan Baru, Gang 05, Kelurahan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang. BS ditangkap di Jalan Siradj Salman, RT 27, tepatnya di guest house Surya Jaya Lestari, kamar 205, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu,

Dari lulusan SMA yang masih menganggur ini Polisi menyita barang bukti 4 poket Sabu seberat 3,65 Gram/Brutto, 2 butir I nex seberat 0,61 Gram/Netto, 1 lembar Plastik klip, 1 buah Pipet kaca, 1 unit Hp merk Samsung S8 warna hitam,  dan 1 unit Hp Nokia senter warna hitam.

Masih di tempat kejadi perkara yang sama, pada Pukul 00:30 Wita Polisi menangkap RA, warga Jalan Bung Tomo, RT 22, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, Samarinda dan Mur yang beralamat di Jalan Biawan, Gang 02, RT 08, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir dengan barang bukti 1  poket Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto, 1 buah Pipet Kaca, 1 buah Tas warna abu-abu merk Xeight, 1 buah Sendok penakar, dan 2 lembar tissu.

“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap saudari RA dan Mur di guest house Surya Jaya Lestari, dengan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/2/2019) pagi.

Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut. Kelimanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman