TERANCAM HUKUMAN PENJARA BERTAHUN-TAHUN
Sembunyikan Pil Extacy di Topi, Tertangkap Satlantas Saat Razia
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menerima limpahan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy dari Satuan Lantas (Satlantas), Minggu (19/8/2018) pagi.
Seorang terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MN (34) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, Samarinda, ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadi Mulyo, Samarinda Ulu, dengan barang bukti 4 butir pil Extacy merk Rolex.
Penangkapan inipun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar pada hari Minggu sekira Pukul 03:00 Wita, anggota Satlantas melaksanakan razia Cipkon (cipta kondisi-red) kendaraan di Jalan Pahlawan. Kemudian melihat pengendara berboncengan tidak menggunakan helm, sehinga anggota Satlantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saudara MN,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu pagi.
Dari hasil penggeledahan, jelas Ipda Edi lebih lanjut, ditemukan 4 butir Extacy merk Rolex warna hijau seberat 1,14 Gram/Netto yang ditemukan di dalam lipatan topi yang dipakai tersangka.
Selain barang terlarang tersebut, Polisi juga mangamankan barang bukti lain berupa 1 buah topi DC warna merah hitam dan 1 unit kendaraan roda 2 merk Kawasaki Ninja warna merah KT- 6423 -NV.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman