POLISI SITA SEJUMLAH BARANG BUKTI SELAIN SABU
Kedapatan Bawa Narkoba, 2 Warga Samarinda Ditangkap di Pinggir Jalan
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 orang warga Samarinda ditangkap aparat Kepolisian akibat diduga terlibat tindak pidana Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), Senin (11/2/2019).
Kedua terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Fac alias Ud (38) dan YH (42) ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Fac yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 11, Kelurahan Sungai Pinang luar ditangkap di Jalan Tarmidi pada Pukul 23:00 Wita, tepatnya di bawah Jembatan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda, dengan barang bukti 18 poket Sabu seberat 5,11 Gram/Brutto, 4 plastik klip, 1 lembar kertas rokok, 1 lembar tissu, Uang tunai Rp1 Juta, 1 buah Dompet warna coklat, dan 1 unit Hp merk Advan warna hitam.
Penangkapan terhadapa tersangka yang berawal dari informasi masih masyarakat, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Fac dengan barang bukti berupa delapan belas poket Sabu seberat 5,11 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (12/2/2019) pagi.
Iptu Edi menambahkan, di TKP lainnya yang terjadi sebelumnya sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Senyiur 2, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Loa Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Polisi menyita barang bukit dari warga Jalan RE Martadinata, Gang Mawar, RT 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, berupa 7 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,73 Gram/Brutto.
Selain itu, juga disita 2 bendel Plastik klip, 1 lembar Plastik klip besar, 3 lembar Tisu, 2 Plastik warna hitam, 3 lembar potongan kertas, 1 Timbangan digital, 1 Kotak bekas kaset, 1 unit Hp Samsung lipat warna putih, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna putih KT-2767-IZ.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka menurut Iptu Edi bermula saat YH mengendarai 1 unit Yamaha Mio KT-2767-IZ ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 Gram/Bruto yang dijatuhkan di jalan. Kemudian 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,57 Gram/Bruto ditemukan di dalam kantong Celana belakang sebelah kiri.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah saudara YH, dan ditunjukkan olehnya di dalam Kipas Angin yaitu satu buah kresek warna hitam yang di dalamnya berisi Tisu warna putih.
“Di dalam Tisu tersebut terdapat satu kotak Kaset berisi empat poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,87 Gram/Bruto dan satu buah kresek warna hitam berisikan 2 bendel Plastik klip,” jelas Iptu Edi.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses lebih lanjut, keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman