Barang Bukti Narkoba Senilai Rp68 Milyar
Kasus Narkoba Urutan Satu, Kapolresta Samarinda Ungkap Kinerja 2021
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Korps Bhayangkara Kota Tepian yakni Polresta Samarinda memaparkan hasil kinerjanya sepanjang tahun 2021, menjelang pergantian tahun.
Dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kamis (30/12/2021) Pukul 19:49 Wita, Kasubbag Humas AKP Annisa Prastiwi menyampaikan, tercatat dalam setahun terakhir, Polresta Samarinda memiliki 11 kasus menonjol yang ditangani. Dalam 11 daftar tersebut, kasus Narkoba masih menempati peringkat Pertama.
Demikian disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si. dalam paparannya pada Konferensi Pers akhir tahun 2021 di Aula Wira Pratama Polresta Samarinda, Kamis (30/12/2021).
Dari besarnya kasus Narkoba, Polisi mencatat nilai dari barang bukti yang disita mencapai Rp68.099.801.700,- Milyar.
Jika dirinci Polisi mengamankan 2.235,35 gram Ganja, 38.182 butir pil Ekstasi, 48.126,29 gram Sabu-Sabu, 72.050 butir double L, 257 unit Ponsel dan Rp87.901.000,- Uang tunai.
Kasus Narkotika inipun mencatat persentase sebanyak 74 persen yang diselesaikan dari 219 kasus yang diterima (CT) selesai 227 kasus (CC). Namun demikian, kasus Narkoba ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dengan jumlah 197 kasus diterima dan kasus terselesaikan sebanyak 214 atau sebesar 80 persen.
Kemudian diposisi kedua ada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan jumlah kasus 147 dan kasus yang terselesaikan sebanyak 119 dengan presentasi akhir capaian 81 persen. Ketiga, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 86 kasus dan total kasus selesai sebanyak 83 kasus dengan presentasi 97 persen.
“Persentase penyelesaian kasus sebanyak seratus persen ada di kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus telah selesai semua, lalu pembunuhan sebanyak 4 kasus,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Lanjut disampaikan, pada capaian keenam terdapat tindak pidana penipuan sebanyak 12 kasus dan berhasil diselesaikan 6 di antaranya. Ketujuh, penggelapan sebanyak 75 kasus dan yang terselesaikan 33 di antaranya. Lalu disusul dengan penganiayaan berat dengan jumlah laporan 36 kasus dan hanya 33 yang terselesaikan.
“Kasus pengeroyokan juga banyak terjadi dan bisa dilihat jumlah kasusnya sebanyak 20 dari yang terselesaikan sebanyak 13 kasus. Lalu pencabulan berhasil diselesaikan sebanyak 22 kasus dari jumlah 24 kasus,” imbuh Arif.
Sementara itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berhasil diselesaikan Polresta Samarinda sepanjang 2021 ada sekitar 16 kasus dari 17 kasus yang diterima.
“Itu merupakan sebelas kasus menonjol yang ada di Polresta Samarinda, jika dilihat kasus yang ada di tahun 2021 semuanya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya,” ulasnya.
Selain 11 kasus menonjol, Polisi berpangkat melati tiga ini juga memaparkan dua perkara lainnya. Yakni perjudian dan korupsi. Yang mana pada kasus perjudian Korps Bhayangkara berhasil menuntaskan 9 kasus dari 9 laporan dengan presentase capaian 100 persen. Kasus perjudian ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya, yakni hanya 4 laporan yang berhasil diselesaikan dari 5 yang masuk.
Baca Juga :
- Mayat Ayun Ditemukan Hanyut Menuju Muara Sungai Masabang
- Ketua PN Samarinda Tidak Minta Berita Pencitraan Saat Silaturrahmi Wartawan
Capaian sempurna juga terjadi pada kasus korupsi, dari 1 laporan yang diterima berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen. Kasus korupsi inipun mengalami penurunan jika dibanding 2020 kemarin. Yang mana tercatat ada 2 laporan yang diterima dan berhasil diselesaikan semuanya.
“Untuk tahun ini keduanya berhasil diselesaikan dengan capaian 100 persen,” terangnya.
Dalam capaian yang cukup baik sepanjang 2021 saat ini, Arif juga menyampaikan harapannya agar masyarakat di waktu mendatang terus mendukung langkah dan kinerja Kepolisian untuk terus bersinergi.
“Tentunya kami perlu dukungan masyarakat, agar kasus yang sedang ditangani di Polresta Samarinda dapat terselesaikan,” katanya lebih lanjut.
Selanjutnya untuk menyongsong tahun baru 2022, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman menurunkan sejumlah personil yang nantinya akan ditempatkan di beberapa titik keramaian.
Antisipasi tersebut yaitu dengan mendirikan pos keamanan dan pos pelayanan di setiap mall, tempat keramaian, tempat wisata, bandara udara dan pelabuhan.
“Saya taruh sejumlah personel di beberapa titik untuk pengamanan malam tahun baru, mereka akan melakukan patroli dan menciptakan suasana yang kondusif,” ungkapnya di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi.
Dari pada menggelar pesta selama perpindahan tahun, masyarakat seharusnya melakukan banyak kegiatan positif seperti mendatangi anak yatim piatu ke pondok pesantren, atau mengadakan pengajian untuk merefleksi diri.
Kegiatan yang sekiranya menimbulkan keresahan dan akan merugikan banyak orang, kata Arif, seharusnya dijauhi dan jangan dilakukan.
“Tahun baru bukan hari yang harus dilakukan dengan pesta-pesta, apalagi pesta mabok-mabok. Lebih baik rayakan dengan khidmat, kita refleksi diri untuk menyongsong tahun 2022. Banyak-banyak berdoa saja di rumah,” jelasnya.
Ia sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk terus menjaga ketertiban, khususnya pada setiap aktifitas yang dapat menimbulkan ancaman. (HUKUMKriminal.net)
Sumber : Rilis
Editor : Lukman