MODUS PENAMBAHAN PEGAWAI FIKTIF
Kasus Dugaan Korupsi Rp9 Miliar di UPTD Diknas, Isteri Terdakwa Bersaksi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi dana daerah tahun 2010-2016 senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, disaksikan sejumlah pengunjung yang menaruh perhatian dalam kasus ini, Rabu (14/11/2018) siang.
Kasus ini menyeret terdakwa Sariansyah, mantan bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro ke kursi pesakitan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser menghadirkan saksi Diwan, pembantu PPK dari tahun 2010-2013. Juga Risliana, seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) sekaligus istri terdakwa yang bersedia memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Kepada saksi Diwan, Eko yang mendapat kesempatan pertama menanyakan seputar verifikasi data yang dilakukan saksi terhadap data-data yang diterima dari sekolah-sekolah.
“Bapak verifikator sendirian atau ada timnya?” tanya JPU
“Tim,” jawabnya singkat.
JPU menanyakan sejumlah pertanyaan termasuk apa yang diketahui saksi dalam kasus ini. Dijawab terdakwa penyelewengan dana insentif guru SD (Sekolah Dasar) sejak tahun 2010.
Ketua Majelis Hakim sempat menghentikan sidang saat Risliana akan memberikan kesaksian, mengingat saksi merupakan isteri terdakwa Sariansyah. Ketua Majelis menanyakan apakah terdakwa tidak keberatan isterinya menjadi saksi, dijawab tidak meski sempat terdiam beberapa saat. Begitu juga saksi menyatakan tidak keberatan memberikan keterangan terhadap terdakwa. Sidang kemudian dilanjutkan.
Sejumlah pertanyaan diajukan JPU kepada Kepala SD 010 di Kuaro ini, salah satunya terkait gaji bulanan terdakwa apakah diberikan terdakwa kepada saksi. Terungkap di persidangan terdakwa punya wanita lain. Dijawab diberikan dengan insentifnya meski tidak semuanya.
Menjawab pertanyaan JPU, saksi juga mengatakan pernah diberikan uang untuk biaya pendidikan S2. Namun uang itu sudah dikembalikan kepada terdakwa saat mengetahui ada kasus ini.
Kepada saksi Diwan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah mengetahui ada penambahan pegawai, dijawab tidak tahu. Hal ini membuat suara Ketua Majelis meninggi karena pengakuan terdakwa setiap tahun ada penambahan pegawai.
“Adakah saudara menerima fee dari terdakwa?” tanya Parmatoni.
“Tidak yang mulia,” jawab saksi singkat.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang berlangsung cukup lama.
Terdakwa Sariansyah, mantan bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana daerah tahun 2010-2016, senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser.
Berita terkait : Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Jalani Sidang Saksi, Diduga Korupsi Rp9 Miliar
Dalam kasus ini terdakwa Sariansyah didakwa, pertama melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang masih akan berlanjut minggu berikutnya. (HK.net)
Penulis : Lukman