MODUS MANIPULASI DATA JUMLAH GURU SEJAK 2010-2016
Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Jalani Sidang Saksi, Diduga Korupsi Rp9 Miliar

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, melanjutan sidang kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, Rabu (26/9/2018) sore.
Sidang kasus dugaan korupsi dana daerah tahun 2010-2016 senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser mendudukkan Sariansyah, mantan bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser menghadirkan tiga orang saksi pada sidang kali ini, masing-masing Hamzah Kepala UPTD 2017- April 2018, Sudirman Kepala UPTD 2014-2016 , dan mantan Kadisdik Syafruddin.
Untuk saksi Hamzah, Parmatoni menanyakan apa yang diketahui saksi dalam kasus ini. Dijawab terdakwa penyelewengan dana insentif guru SD (Sekolah Dasar) sejak tahun 2010.
Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Hamzah menjelaskan saat menjabat sebagai Kepala UPTD tahun 2017, terdakwa sudah diganti. Kasus ini ia ketahui dari Inspektorat bahwa ada dana yang belum dikembalikan terdakwa kepada negara sekitar Rp3,8 Miliar sedangkan yang sudah dikembalikan sekitar Rp5,845 Miliar.
“Ada sebagian sudah dikembalikan,” kata Hamzah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, Parmatoni menanyakan jumlah dugaan penyelewengan yang dilakukan terdakwa setiap tahun sejak 2010. Akan tetapin saksi mengaku tidak mengetahui, karena ia baru menjabat sejak tahun 2017.
Sudirman dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Deki, menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perubahan data-data guru penerima gaji yang diterima dari sekolah, sebelum dilaporkan ke Kabupaten dengan cara menambah jumlah penerima.
“Misalnya sekolahan jumlah gurunya lima pak, ditambah jadi tujuh pak,” sebut Sudirman.
“Dokumen itu siapa yang tanda tangan?” tanya Deki lebih lanjut.
“Kepala Sekolah, Bendahara, dan UPTD. Di situlah ada permasalahan,” kata saksi lagi.
“Tanda tangan Kepala Sekolah dipalsukan?” cecar Deki lagi.
“Iya,” jawab Sudirman singkat.
Sudirman menjelaskan dana yang diterima sekolah sama dengan yang diusulkan. Namun saat diperiksa di Kabupaten terjadi perbedaan karena adanya penambahan itu.
Beberapa pertanyaan masih ditanyakan kepada para saksi oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Sariansyah yang terlihat santai mengikuti sidang, bahkan sesekali tersenyum saat Majelis Hakim menggoda dengan pertanyaan didakwa melakukan perbuatan pidana, pertama melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (3/10/2018) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (HK.net)
Penulis : Lukman