Agiel: Bagaimana Tidak Marah

Sidak, Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dari PDIP Marah

Berita Utama DPRD Politik
Pansus di depan tumpukan Batubara yang ditemukan saat Sidak, Rabu 2 Maret 2023. (foto: Dok. Agiel)
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim di depan tumpukan Batubara yang ditemukan saat Sidak, Rabu 2 Maret 2023. (foto: Dok. Agiel)

HUKUMKriminal.net, SEPAKU: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang tergabung dalam Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) Agiel Suwarno mengungkapkan, telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (2/3/2023).

Pada Sidak itu, Agiel mengungkapkan telah menemukan aktivitas eksploitasi Batubara ilegal yang dilakukan salah satu perusahaan, yang masuk dalam daftar 21 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disinyalir palsu.

Lokasi penemuan yang masuk sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini menarik perhatian Pansus IP. Agiel menjelaskan, penelusuran dilakukan hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Dusun 1.

“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas Pertambangan di sana,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Agiel mengungkapkan, perjalanan yang dilalui Pansus IP cukup panjang saat rombongan memasuki jalan Gunung Tengkorak. Menempuh hingga beberapa kilometer. Di tempat itu para Legislator Kaltim tersebut menemukan Batubara dibawa menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

“Suasana saat kami Sidak, mereka mengangkut Batubara dari lokasi tambang. Namun kami enggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut Batubara keluar masuk dari lokasi itu,” ungkap Agiel.

Agiel mengungkapkan, Pansus IP juga menemukan banyak Batubara yang dimasukkan ke dalam Karung. Jumlah keseluruhannya tidak terhitung. Tapi diperkirakan ada ribuan karung Batubara, yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.

“Kami belum tahu mengapa Batubara itu dimasukkan ke dalam Karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan Karung Batubara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” jelas Agiel lebih lanjut.

Karena tidak ada penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Pansus IP hanya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Kalau komunikasi di lokasi, tidak ada orang. Kami tanya (Driver) Truk Batubara itu menuju kemana, Batubaranya dibuang kemana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada di sana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” sambung Agiel.

Ditanya berapa lama perusahaan tambang ini beroperasi di sekitar IKN, dan total luasan lahan yang digarap. Anggota Komisi 3 ini belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Namun ia perkirakan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini.

Baca Juga:

“Belum bisa memastikan. Kemungkinan ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas, tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada Amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” beber Agiel.

Agiel yang terpilih dari Daerah Pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau terdengar kesal akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 pemegang IUP yang disinyalir palsu.

“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan Nasional dan Kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan Peraturan Daerah kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah Pertambangan yang ada itu, dilanggar semua sama mereka,” beber Agiel lebih lanjut.

Lebih lanjut Agiel menjelaskan, setelah Sidak itu Pansus IP akan memohon kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait. Di antaranya, ESDM Pusat, Inspektor Tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lainnya.

“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini, tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegas Agiel.

Sidak yang dilakukan Pansus IP DPRD Kaltim ini, masih berkaitan dengan berjalannya perpanjangan masa kerja selama 3 bulan, hingga 2 Mei 2023.

“Pansus IP masih berjalan sampai sekarang. Makanya kita lakukan Sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu.” tandas Agiel. (HUKUMKriminal.net)

Penulis: Adt/LVL

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *