Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara

Bawa Inex 3 Butir, 2 Pemuda Ditangkap Dini Hari

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka IAP dan MAM dan barang bukti yang sita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua orang anak muda ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lantaran kedapatan memilik Narkotika jenis Inex, Kamis (1/8/2019) sekitar Pukul 01:40 dini hari.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto, penangkapan terhadap kedua tersangka terjadi di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan Bank Mandiri, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IAP alias Pu Bin Rusli Salim (17), beralamat di Jalan Perniagaan, Komplek Pasar Segiri, RT 27, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dan MAM alis Ad Bin Imran (16) yang beralamat di Jalan Rajawali, Gang 1, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 3 butir Narkotika jenis Inex warna pink merk Barca seberat 1,19 Gram/Netto, 1 kotak Rokok Sampoerna merah, 1 unit HP Nokia merah, dan 1 unit Sepeda Motor Aerox warna kuning KT 6778 WI.

“Anggota Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap IAP alias Pu dan MAM. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu kotak Rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi tiga butir Narkotika jenis Inex warna pink merk Barca. Ditemukan di dalam kantong Celana belakang sebelah kiri IAP,” jelas Iptu Iptu Suji Haryanto di Mapolresta Samarinda.

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Keduanya terancama dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *