Ketut: Eksekusi Berjalan dengan Situasi Aman

Ferdy Sambo Dkk, Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dieksekusi ke Lapas

Berita Utama Kejaksaan
Terdakwa Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat saat menghadiri sidang pembacaan Dakwaan. (foto : Exclusive)
Terpidana Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat saat menghadiri sidang pembacaan Dakwaan beberapa waktu lalu. Ia sempat dijatuhi hukuman mati, sebelum kemudian Majelis Hakim Kasasi memangkas hukumannya menjadi seumur hidup. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo, dieksekusi ke Lapas oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi Terpidana Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

“Adapun sebelumnya, Terpidana Putri Candrawathi telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023.,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 942/097/K.3/Kph.3/08/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

BERITA TERKAIT:

Keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang menjelaskan Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Hukuman Terpidana Putri Candrawathi dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hukuman Terpidana Kuat Ma’ruf dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Terpidana Ricky Rizal Wibowo dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.” tandas Ketut.

Para Terpidana divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jum’at (8/7/2022) di Jalan Saguling 3, Nomor 29, Kelurahan Duren 3, Kecamatan Pancoran I, Kota Administrasi Jakarta Selatan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *