POLISI SITA SABU-SABU PULUHAN GRAM
Berkedok Bengkel Motor, Jalankan Bisnis Terlarang
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang laki-laki berinisial SEK kelahiran Jember, 19 September 1979 tidak dapat berkutik saat diciduk anggota Kepolisian di kediamannya, Rabu (24/10/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita.
Warga Samarinda yang tinggal di Jalan Mahkota 2, Gang Permata, RT 21, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, ditangkap lantaran diduga memamfaatkan kediamannya yang selama ini dipergunakan sebagai bengkel motor untuk berbisnis Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Dugaan ini diperkuat dari sejumlah barang bukti yang disita anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda di tempat kejadian perkara (TKP). Selain 5 poket Sabu seberat 23,35 Gram/Brutto, juga disita 1 bendel Plastik Klip, 1 Sendok penakar, 1 buah Timbangan digital, 1 bungkus Kopi Tora Bika, 1 bungkus makanan ringan merk Sponge, 1 buku catatan penjualan, Uang tunai Rp650 Ribu, 1 unit Hp merk MAXTRON, dan 1 buah Kotak Tupperware.
Penangkapan yang terbilang cukup banyak barang buktinya ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.
“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara SEK. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima poket Sabu seberat 23,35 Gram/Brutto di bawah kolong tempat tidur SEK,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.
Usai ditangkap, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lulusan SMA ini kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman